Kamis, 02 Mei 2013

KHAWARIJ


By: MARDIANTO

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Sebuah pemikiran dan ideologi tidak akan mati, meskipun para penganutnya sudah terkubur hancur dimakan tanah! Demikianlah sebuah ungkapan yang sering kita dengar dan tidak asing lagi di telinga kita. Memang begitulah realitanya. Sebagai contoh: Pemikiran Khawarij yang masih tetap eksis hingga sekarang bahkan sampai akhir zaman seperti yang diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Meskipun Khalifah Ali bin Abi Thalib telah menumpas sebagian besar tokoh-tokohnya pada peperangan Nahrawan yang terkenal itu, akan tetapi benih-benih pemikirannya masih tetap bertahan. Begitu pula pada hari ini, meskipun para alim ulama telah memperingatkan umat dari bahaya bid’ah Khawarij ini, toh pemikiran pemikiran ala Khawarij tetap laris manis di tengah-tengah kaum muslimin, khususnya generasi muda. 
Mayoritas orang-orang yang terjebak dalam bid’ah Khawarij pada awalnya tidak menyadari bahwa pemikiran yang bercokol dalam benaknya adalah benih-benih bid’ah Khawarij. Setelah larut di dalamnya dan setelah terbawa arus dan telah terkondisi, mereka tidak dapat melepaskan diri darinya. Persis seperti virus rabies yang menggerogot penderitanya. 
Sebagai contoh sekarang ini muncul sebuah pemikiran bahwa dalam menjatuhkan vonis kafir terhadap seseorang sekarang ini tidak dibutuhkan lagi proses penegakan hujjah jikalau ia melakukan kekufurannya itu karena kejahilan yang bisa dihilangkannya dengan menuntut ilmu, tapi hal itu tidak dilakukannya karena malas atau lalai, ia tidak bisa dimaafkan, ia dapat dihukumi kafir Karena malas belajar bukanlah alasan untuk melakukan kekufuran. Demikian yang diungkapkan oleh Abdul Mun’im Mushtafa Halimahdalam bukunya berjudul Ath-Thaghut. Hal itu jelas merupakan prolog menuju akar pemikiran Khawarij yang royal mengkafirkan kaum muslimin. 
Tanpa disadari benih-benih pemikiran Khawarij kembali muncul. Hal ini harus diwaspadai oleh kaum muslimin! Jika tidak bukan mustahil mereka akan menjadi korban!  Dahulu telah dikatakan:’Aku mengenal kejahatan bukan untuk melakukannya Akan tetapi agar dapat menghindarkan diri darinya Barangsiapa yang tidak dapat membedakan antara yang baik dengan yang jahat Dikhawatirkan ia terjerumus dalam kejahatan itu. “Hudzaifah Ibnul Yaman Rahimahullah juga rajin bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang kejahatan-kejahatan yang bakal muncul dengan harapan dapat menjauhkan diri dari kejahatan tersebut. 
Akhir-akhir ini muncul kembali benih-benih generasi khawarij di beberapa negeri kaum muslimin. Kaum muslimin harus waspada terhadap fenomena tersebut! Agar orang yang memiliki secercah ilmu dapat mengidentifikasi hakikat permasalahan, dapat menetapkan hukum secara benar dan dapat membedakan antara kesalahan yang bisa dimakiumi dan kesalahan yang tidak bisa dimaklumi, yaitu kesalahan yang berpangkal dari asas ahlu bid’ah. Khususnya bid’ah yang berkaitan dengan masalah pengkafiran kaum muslimin, penghalalan darah, harta dan tempat tinggal mereka.

B. Perumusan Masalah
               Berdasarkan latar belakang penulisan makalah di atas, maka penulis dapat merumuskan beberapa  permasalahan sebagai berikut:
1.    Apa Pengertian Khawarij Itu Sendiri ?
2.    Bagaimana Sejarah dan Perkembangan Khawarij itu sendiri ?
3.    Apa dan bagaimana Aliran Khawarij itu sendiri ?
4.    Bagaimana Pemikiran dan Aqidah Khawarij ?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
               Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka penulis dapat memaparkan berbgai tujuan dan manfaat penulisan sebagai berikut:
1.    Nama Khawarij berasal dari kata Kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka karena mereka keluar dari berisan Ali.
2.    Pemikiran dan cikal bakal kelompok khawarij telah ada di zaman nabi yaitu dengan kemunculan Dzul Khuwaishirah, sehingga Ibnul Jauzi menyatakan: “Dzul Khuwaishirah adalah khawarij pertama yang keluar dalam islam. Penyakitnya adalah ridha dengan pemikiran pribadinya. Seandainya ia diam pasti akan tahu bahwa tidak ada pemikiran yang benar yang menyelisihi pendapat Rasulullah. Pengikut orang inilah yang memerangi Ali bin Abu Thalib.
3.    Benarlah yang dikatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: (Kaum Khawarij) memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala”. Kemudian mereka berkembang dan pecah menjadi beberapa sekte, antara lain: al-Muhakkimah, Al Azaariqah, Al Najdaat, Al-ajaridah, al-Sufriah dan Al Ibadhiyah yang sekarang masih eksis dibeberapa Negara.
4.    Mereka bertentangan paham dengan Syi’ah dalam masalah menetukan khilafah  dalam keluarga Rasul. Dan mereka menyalahi Ahlusunnah dalam membatasi khalifah dalam kalangan Quraisy. Mereka mengakui pengangkatan Abi Bakkar, Umar dan Usman dan demikian juga Ali sehingga terjadi tahkim.

BAB  II
PEMBAHASAN KHAWARIJ

A.   Pengertian Khawarij
Khawārij dalam bahasa Arab: baca Khowaarij, secara harfiah berarti "Mereka yang Keluar") ialah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, terpusat di daerah yang kini ada di Irak selatan, dan merupakan bentuk yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah.
Seperti telah dikemukakkan sebelumnya, kaum khwarij terdiri atas pengukut-pengikut Ali Ibn Talib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikab Ali Ibn Talib dalam menerima atbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan  tentang khilafah dengan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan. Nama Khawarij berasal dari kata Kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka karenamereka keluar dari berisan.Ali.tetapi ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan atas ayat 100 dari surat An-Nisa’, yang dalanya disebutkan : “keluar dari rumah lari kepada Allah dan Rasul-Nya”. Dengan demikian kaum khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampong halamnnya untuk mngabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya.[1] Awal keluarnya mereka dari pemimpin kaum muslimin yaitu pada zaman Amirul Mu'minin Al Kholifatur Rosyid Ali bin Abi Thalib ketika terjadi (musyawarah) dua utusan. Mereka berkumpul disuatu tempat yang disebut Khouro (satu tempat di daerah Kufah). Oleh sebab itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah.
 Selanjutnya mereka menyebut diri mereka Syurah, yang berasal dari kata Yasyri (menjual), sebagaimana disebutkan dalam ayat 207 dari surat al-Baqarah : “ada Manusia yang menjual dirinya untuk memperoleh keridhaan Allah”. Maksudnya, mereka adalah orang yang sedia mengorbankan diiri untuk Allah. Nama lain yang diberikan kepada mereka adalah Haruriah, dari kata Harurah, satu desa terletak di8dekat kota Kufah, di  Irak. Ditempat inilah mereka berkumpul sekitar dua belas ribu orang berkumpul setelah memisahkan diri dari Ali. Disini mereka memilih Abdullah Ibn Wahb Al-Rasidi menjadi imam mereka sebagai ganti dari Ali Ibn Abi Talib. Dalam pertempuran dengan kekuatan Ali mereka mengalami kekalahan besar tetapi akhirnya seorang akhawarij bernama Abd al Rahman Ibn Muljam berhasil membunuh Ali.[2] Dan menyusun barisan untuk melawan Bani Ummayyah dan Bani Abbas, karena dianggap pemegang kekuasaan-kekuasaan pada waktu itu menyeleweng dari Islam.
B.  Sekilas Sejarah Munculnya Khawarij
Pemikiran dan cikal bakal kelompok khawarij telah ada di zaman nabi yaitu dengan kemunculan Dzul Khuwaishirah, sehingga Ibnul Jauzi menyatakan: “Dzul Khuwaishirah adalah khawarij pertama yang keluar dalam islam. Penyakitnya adalah ridha dengan pemikiran pribadinya. Seandainya ia diam pasti akan tahu bahwa tidak ada pemikiran yang benar yang menyelisihi pendapat Rasulullah. Pengikut orang inilah yang memerangi Ali bin Abu Thalib.
Kemudian berkembang dan memulai gerakannya dengan memberontak terhadap kekhilafahan Utsman bin Affan Radhiallahu’anhu dan berhasil membunuh beliau. Kemudian kelompok khawarij ini menjadi satu kelompok resmi pada tanggal 10 Syawal tahun 37 H dengan membai’at Abdullah bin Wahb Al Raasibi sebagai pemimpin mereka.
Kemudian imam Ali bin Abi Thalib Radhiallah’anhu memerangi mereka di daerah Al Nahrawaan hingga tersisa sedikit dan melarikan diri kebeberapa daerah. Tentang hal ini Al Baghdadi menceritakan: “Terbunuh orang-orang khawarij pada hari itu hingga hanya tersisa sembilan orang. Dua orang dari mereka lari ke daerah Sajistaan dan dari pengikut keduanya muncul Khawarij Sajistaan, dua orang lagi lari ke Yaman dan dari pengikutnya muncul sekte Ibadhiyah di Yaman. Dua orang lainnya lari ke Omaan dan muncul dari pengikutnya Khawarij Omaan dan dua yang lainnya lari kedaerah Al Jazirah dan muncul dari pengikutnya Khawarij Al Jaziroh. Tinggal seorang lari kedaerah Tel Muzan”.
Khawarij inilah yang bertanggung jawab atas fitnah perpecahan pertama dan pembunuhan kaum muslimin. Hal ini karena mereka memiliki pemikiran Takfir yang sesat. Mereka mengkafirkan para penguasa muslimin dan membunuh sebagian mereka. Mereka melakukan pembunuhan terhadap menantu Rasulullah, Utsman bin Affaan, Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhum dan yang lainnya dari kalangan para sahabat dan kaum muslimin. Benarlah yang dikatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: (Kaum Khawarij) memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala”. Kemudian mereka berkembang dan pecah menjadi beberapa sekte, antara lain: al-Muhakkimah, Al Azaariqah, Al Najdaat, Al-ajaridah, al-Sufriah dan Al Ibadhiyah yang sekarang masih eksis dibeberapa Negara.[3]

C.    Aliran-aliran Khawarij
1.      Al-Muhakkimah
Golongan Khawarij asli dan terdiri dari pengikut-pengikut Ali, disebut golongan al-Muhakkimah. Bagi mereka, Ali, Mu’Awiyyah, ke dua pengantar Amr Ibn al-‘As dan Abu Musa al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui atbitrase bersalah dan menjadi kafir. Selanjutnyahukum kafir mereka luaskan artinya sehingga termasuk kedalam tiap orang yang berbuat dosa besar seperti Zina dan membunuh sesame Manusia tanpa sebab, dandianggapnya menjadi kafir dan keluar dari islam.
2.      Al-Azariqah
Golongan yang dapat menyusun barisan baru dan besar lagi kuat sesudah golongan Muhakkimah hancur adalah Azariqah. Selanjutnya,  subsekte Khawarij yang sangat ekstrim, Azariqah, menggunakan istilah yang lebih “mengerikan” dari kafir yaitu musyrik. Mereka memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak mau bergabung dengan barisan mereka.[4]mereka inilah akan kekal dalam neraka.
3.      Al-Najdat
Mereka berpendapat bahwa, pandangan kaum Khawarij yang keras, yang merupakan dasar bijak kaum Najdat, ialah seseorang yang terlibat dalam dosa besar merupakan penghuni neraka. Bagi kaum Azraqiyah yang hidup dalam wilayak kecil orang yang mencuri atau berzinah  dengan mudah dapat dikeluarkandari daerahnya, namum kaum najdat melakukan dosa besar tidak mudah untuk dikeluarkan.[5]
4.      Al-Ajaridah
Kaum ini bersifat lebih lunak karena menurut paham merakaberhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagai diajarkan oleh nafi’ ibn al-Azraq dan Najdah tetapi hanya merupakan kebajikan. Selanjutnya, kaum Ajaridah mempunyai paham puritanisme. Surat Yusuf dalam al-Qur’an membawa cerita cinta dan al-Qur’an sebagai kitab suci, kata mereka, tidak mungkin mengandung cerita cinta. sehingga mereka tidak mengakui Surat Yusuf sebagai bahagian dari al-Qur’an.[6]
5.      Al-Sufriah
Golongan ini pengikut Abdullah Ibn Saffar. Dinamakan demikian karena mereka pucat-pucat mukanya lantaran banyak beribadah malam dan mereka menyalahi golongan-golongan yang telah laludalam beberapa urusan.[7] Misalnya seperti yang idak mengerjakan sahalat dianggap kapfir tetapi seperti zina pencuru tidak boleh dikatana kafir.
6.      Al-Ibadiyah
Golongan ini yang paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Golongan ini memisahkan diri dari Azariqah. Mereka menganggap yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah musyrik tetapi kafir. Misalnya yang boleh dirampas dalam perangh adalah kuda bukan senjata dan emas dikembalikan kepada yang punya.
D.  Pemikiran dan Aqidah Khawarij
Mereka bertentangan paham dengan Syi’ah dalam masalah menetukan khilafah  dalam keluarga Rasul. Dan mereka menyalahi Ahlusunnah dalam membatasi khalifah dalam kalangan Quraisy. Mereka mengakui pengangkatan Abi Bakkar, Umar dan Usman dan demikian juga Ali sehingga terjadi tahkim.[8] Diantara pemikiran dan aqidah Khawarij yang terkenal adalah:
1.      Mengkafirkan pelaku dosa besar dan memberlakukan hukum orang kafir didunia dan akhirat padanya. abul hasan al ‘asy’ari ketika menceritakan pokok ajaran khawarij menyatakan: “mereka (khawarij) seluruhnya sepakat menyatakan semua dosa besar adalah kekufuran kecuali sekte al najdaat; mereka tidak berpendapat demikian”.
  1. mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dan memaksa orang lain mengikuti kebidahannya. Setelah itu menghalalkan darah dan harta orang yang menyelisihinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Mereka mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dan menghalalkan darinya –dengan dalih telah murtad menurut anggapan mereka- sesuatu yang tidak pernah mereka halalkan dari orang kafir asli, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
Memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala (Ahlul Autsan)“.
  1. Mengingkari adanya syafaat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap pelaku dosa besar yang belum bertaubat sebelum wafatnya.
  2. Mencari-cari kesalahan para ulama salaf dan salafi, karena mereka memandang para ulama tersebut sebagai batu sandungan dalam jalan mewujudkan tujuan mereka.
  3. Membenci kaum muslimin dan mengkafirkan mereka serta menghalalkan darah dan harta mereka.
  4. Mencari kesalahan pemerintah yang sah (Waliyul Umur) dan mengajak orang banyak untuk menyerangnya kemudian mencela pemerintah dan mengkafirkan mereka.
  5. Mewajibkan menggulingkan pemimpin (pemerintah) yang berbuat dzolim dan jahat dan melarang mereka menjadi penguasa dengan segala cara yang mereka mampui, baik dengan kekerasan senjata atau tidak. Abul Hasan Al Asy’ari menuliskan catatan tentang khawarij: “Mereka memandang (wajib) menggulingkan penguasa yang lalim dan mencegah mereka menjadi penguasa dengan segala cara yang mereka mampui , dengan pedang atau tidak denga pedang”  Sedangkan Ibnul Jauzi menyatakan: “Terus saja Khawarij memberontak terhadap pemerintah. Mereka memiliki beraneka ragam madzhab. Pengikut Naafi’ bin Al Azraq menyatakan: Kami masih musyrik selama masih berada di negeri syirik, apa bila kami memberontak maka kami menjadi muslim. Mereka juga menyatakan: Orang yang menyelisihi kami dalam madzhab adalah musyrik, pelaku dosa besar adalah musyrik dan orang yang tidak terlibat ikut serta bersama mereka dalam perang adalah orang kafir. Mereka menghalalkan pembunuhan wanita dan anak-anak kaum muslimin dan memvonis mereka dengan syirik”.

BAB  III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdasarkan makalah ini, maka penulis dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa Khawarij ini mengkafirkan kaum muslimin. Yang lebih kejam lagi karena pemikiran semacam itu sampai-sampai mereka tega membunuh kaum muslimin dan benar-benar melampaui batas. Ada 3 sifat utama mereka:
  Mengkafirkan kaum muslimin

  Keluar dari taat pada penguasa

  Menghalalkan darah kaum muslimin

Inilah model pemikiran Khawarij. Seandainya ada yang dalam hatinya pemikiran semacam itu, namun tidak ditunjukkan dalam ucapan dan perbuatan, tetap ia disebut Khawarij dalam aqidahnya dan pemikirannya.

B.  Saran-Saran
Dengan adanya makalah ini disamping sebagai tugas perkuliahan juga diharapkan dapat menjadi tambahan ilmu dan memperluas wawasan pembaca mengenai Khawarij. Dan dalam penulisan makalah ini tentulah banyak sekali kekurangandan kesalahan sehingga diharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun baik dari dosen mata kuliah aqidah/Ilmu kalam maupun dari rekan-rekan mahasiswa.

DAFTAR PUSTAKA
Anwar Rosihan, Rosak Abdul, Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung, 2001
Asmuni Yusran, H.M, Drs, Ilmu Tauhid, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Ash Shiddieqy Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu TauhidlKalam,Cet. VI. PT Bulan Bintang, Jakarta, 1992
Nasution Harun, Teologi Islam, Aliran-alian, Sejarah Analisis Perbandingan, Universitas Indonesia (U.I-Press) Jakarta, 1919
Watt W. Montgomery, Pemikiran Teologi dan Filsafat Islam, Cet. I. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat P3M, Jakarta, 1987.
http//www.google.com


[1] Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-aliran, sejarah Analisiis dan perbandingan, Cet. I, (Jakarta : penerbit Universitas Indonesia 1986), h. 11
[2]  Ibid,
[3] Ibid, h. 13-21
[4]Rosihon Anwar dan Abd Razak, Ilmu Kalam, Cet. I, (Bandung : Pustaka Setia, 2001), h. 134
[5] W. Montgomery Watt, Pemikiran Teologi dan Filsafat Islam, (Jakarta: Perhimpunan, Pengembangan Pesantren dan Masyarakat P3M, 1987), h. 21
[6] Harun Nasution, Op.Cit. h. 18
[7] M. Hasbi Ash Shiddeieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam, Cet. VI. (Jakarta : PT Bulan Bintang, 1992), h. 183
[8] Ibid, h. 184

Tidak ada komentar:

Posting Komentar