Oleh: Mardianto
Berdasarkan terminologi fikih
Islam klasik, non-muslim disebut zimmi, yang diartikan sebagai kaum yang hidup
dalam pemerintahan Islam yang dilindungi keamanan hidupnya dan dibebaskan dari
kewajiban militer dan zakat, namun diwajibkan membayar pajak (jizyah).
Pada zaman penaklukan wilayah
oleh pemerintahan politik Islam, yang berlangsung secara besar-besaran sejak
zaman Khulafa Rasyidin, kemudian dimapankan pada zaman daulah Bani Umayyah dan Bani Abbasyiah
sesudahnya. Non-muslim pada masa itu diberi alternatif yakni memeluk Islam atau
tetap dalam agamanya dan rela hidup dan diatur oleh pemerintahan politik Islam
yang menaklukkannya. Mereka yang memilih tetap pada agamanya dan taat bersama
pada pemerintahan Islam yang berkuasa dan melindungi keamanan hidupnya itulah
yang kemudian disebut dengan Ahl al- Zimmah yaitu orang-orang yang
dilindungi.
Non-muslim yang tinggal di
negara Islam dan memperoleh hak-hak asasi mereka yang ditetapkan dalam
perlindungan hukum syariah. Hak- hak yang diberikan kepada orang kafir zimmi
merupakan suatu ketetapan yang tidak dapat ditarik kembali. Orang muslim wajib
melindungi kehidupan, harta kekayaan dan kehormatan non-muslim karena itu
bagian dari iman.
Para ulama telah
mengelompokkan warga non-muslim yang boleh tinggal di negara Islam dalam
beberapa kategori, yaitu:
- Kaum zimmi: Ahl al-Zimmah atau mereka yang mengakui hegemoni negara Islam, yang mempunyai persoalan yang ditetapkan oleh perjanjian keamanan. Negara Islam wajib melindungi mereka berdasarkan keamanan tersebut.
- Penduduk yang ditaklukkan: orang non-muslim adalah orang yang berperang melawan kaum muslimin, lalu mereka dikalahkan oleh kaum muslimin dan tidak lagi mempunyai kekuatan. Mereka ini otomatis menjadi zimmi atau menjadi tanggung jawab negara Islam. Mereka harus membayar jizyah yang ditetapkan, namun mereka tetap mendapat perlindungan dalam hidup mereka, kekayaan dan kehormatan seperti yang diberlakukan terhadap orang Islam.
- Orang non-muslim yang tinggal di negara Islam sebagai warga negara.
- Orang non-muslim yang tinggal di negara Islam untuk sementara.
- Penduduk asing yang memilih dengan sukarela hidup di wilayah negara Islam.
Ada sejumlah pedoman dalam
al-Quran dan sunnah yang menjelaskan tentang upaya memperkuat hubungan antara
muslim dan non-muslim. Dasar hubungan tersebut termaktub dalam Q.S. Muntahah
60/ 8-9. Ayat ini memberi penjelasan bahwa orang muslim dituntut untuk bersikap
baik dan adil terhadap orang-orang kafir, kecuali kalau mereka memerangi atau
mengusir kaum muslimin dan agama mereka.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Hamka Haq, Syariat Islam,
Wacana dan Penerapannya (Makassar: Yayasaan al- Ahkam, 2003). A. Rahman I.
Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syari’ah). (Cet.I; Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2002).